via;pixcove.com |
Pada dasarnya manusia adalah
makhluk sosial, sebagai makhluk sosial tentunya tidak terlepas dari keterikatan
dan peranan manusia yang lain, karna manusia tidak bisa hidup sendirian di
permukaan bumi ini. Sejak lahir ke dunia, manusia tentunya sudah mempunyai hak
dasar yang dibawanya sejak lahir atau lazim disebut dengan Hak Asasi Manusia,
Hak Asasi Manusia tersebut tentu tidak berfungsi kalau tidak ada aturan yang
mengaturnya.
Hukum merupakan suatu
kebutuhan dasar dalam kehidupan berkelompok/sosial, karena kalau tidak ada
hukum atau suatu aturan tertentu dalam tata kehidupan manusia maka pasti akan
terjadi kekacauan-kekacauan dalam kehidupan sosial.
Hukum Adalah Kebutuhan Dalam Kehidupan Sosial
Jauh sebelum berkembangnya
Ilmu Hukum dalam kehidupan manusia, tentunya sudah ada aturan-aturan dan
norma-norma yang berkembang dalam tatanan sosial suatu bangsa di dunia ini,
perkembangan ilmu hukum tersebut tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan
dalam kehidupan serta tantangan yang di hadapi oleh suatu bangsa didunia ini.
Norma-norma yang berkembang
dalam suatu masyarakat dan bangsa di dunia ini belum menjamin ketentraman dan
kesejahteraan dalam kehidupan sosial, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor
diantaranya adalah:
·
Tidak semua orang
mengetahui, memahami, menyikapi dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan
berkembang dalam norma-norma tersebut.
·
Masih banyak
kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut,
misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang
dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri.
·
Ada sebagian
kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih
memerlukan perlindungan hukum.
Sejarah Singkat Ilmu Hukum
Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum
berasal dari Bangsa Romawi,karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum
yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan
berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan
hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.
Kitab undang-undang Hukum Romawi ( KUH-Romawi)
diciptakan pada masa “ Caisar Yustinianus” yaitu “ Institutiones Yutinanae”
yang disebut “ Corpus Juris-Civilis”. Adapun tujuan dilakukannya kodifikasi
suatu hukum adalah agar tercipta kepastian hukum.
Dalam mempelajari dan menyelidiki hukum Romawi,
bangsa-bangsa Eropa, seperti Perancis, Belanda, Jerman, Inggris mempelajarinya
melalui cara-cara tertentu diantaranya adalah:
·
Secara teoritis (
theoritische Receptie ), yaitu mempelajari hukum Romawi sebagai Ilmu
Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan
mempelajari dan memperdalam hukum Romawi kemudian di bawa kenegaranya untuk
dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di
pengadilan ataupun badan-badan pemerintah lainnya.
·
Secara praktis (
praktiche Receptie ) karena menganggap hukum Romawi ini lebih tinggi tingkatnya
dari hukum manapun di dunia, bangsa-bangsa Eropa Barat mempelajarinya dan
melaksanakan atau menggunakan Hukum Romawi ini dalam kehidupannya sehari-hari
dalam negaranya.
·
Secara Ilmiah (
Wetenschappetyk Receptie ), Hukum Romawi yang telah dipejari oleh para
mahasiswa hukum dikembangkan lebih lanjut di negara asalnya melalui
perkuliahan-perkuliahan di perguruan tinggi. Hal ini karena tidak sedikit
mahasiswa yang telah mempelajari hukum tersebut setelah kembali ke negaranya bekerja
sebagai dosen.
·
Secara Tata Hukum (
Positiefrechttelyke Receptie ), di mana setelah Perguruan-Perguruan Tinggi di
Jerman dan Perancis, dan negara-negara tersebut dalam membuat dan melaksanakan
Undang-undang selalu mengambil dasar dari hukum Romawi dijadikan Hukum Positif dalam negaranya masing-masing, walau demikian tentu saja penerimaan hukum ini
disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara-negara tersebut.
Hubungan Hukum dan
Negara
Awal mula timbulnya ilmu
hukum berawal dari tradisi peradaban barat. Peradaban barat bersumber kepada
peradaban Yunani dimana negara dipandang lebih penting dari semua organisasi
yang dibuat oleh manusia. Dalam peradaban Barat hukum dipandang sebagai prinsip
sentral kehidupan.
Peristiwa itu terjadi tidak
lama setelah tahun 1200 SM yaitu bermula sejak Dorian yang datang dari utara
menduduki pusat kekuasaan Mysia (sebuah daerah di Asia kecil). Mereka tidak
membawa pola pemerintahan mereka, sehingga mereka mendirikan negara-negarakota
yang dalam bahasa Yunani disebut Polis (dari kata polis inilah timbul kata
policy, politics dan police yang semuanya berkaitan dengan polis atau negara).
Penemuan hukum lahir dari
proses pergulatan dua paham besar yang saling tarik-menarik antara kepentingan
kepastian hukum menurut undang-undang dan keadilan sesuai denyut nadi kehidupan
masyarakat.
Sumber:
iusyusephukum.blogspot.co.id
malahayati.ac.id
No comments :
Post a Comment