pages

Sunday, 9 October 2016

Sejarah Perkembangan Ilmu Hukum Di Dunia

via;pixcove.com

Pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial, sebagai makhluk sosial tentunya tidak terlepas dari keterikatan dan peranan manusia yang lain, karna manusia tidak bisa hidup sendirian di permukaan bumi ini. Sejak lahir ke dunia, manusia tentunya sudah mempunyai hak dasar yang dibawanya sejak lahir atau lazim disebut dengan Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia tersebut tentu tidak berfungsi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya.

Hukum merupakan suatu kebutuhan dasar dalam kehidupan berkelompok/sosial, karena kalau tidak ada hukum atau suatu aturan tertentu dalam tata kehidupan manusia maka pasti akan terjadi kekacauan-kekacauan dalam kehidupan sosial.

Hukum Adalah Kebutuhan Dalam Kehidupan Sosial

Jauh sebelum berkembangnya Ilmu Hukum dalam kehidupan manusia, tentunya sudah ada aturan-aturan dan norma-norma yang berkembang dalam tatanan sosial suatu bangsa di dunia ini, perkembangan ilmu hukum tersebut tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan dalam  kehidupan serta tantangan  yang di hadapi oleh suatu bangsa didunia ini.
Norma-norma yang berkembang dalam suatu masyarakat dan bangsa di dunia ini belum menjamin ketentraman dan kesejahteraan dalam kehidupan sosial, hal ini disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah:

·         Tidak semua orang mengetahui, memahami, menyikapi dan melaksanakan aturan-aturan yang ada dan berkembang dalam norma-norma tersebut.

·         Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma-norma tersebut, misalnya dalam pelaksanaan aturan lalu lintas yang mengharuskan setiap orang dan atau kendaraan berjalan di sebelah kiri.

·         Ada sebagian kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma tersebut padahal masih memerlukan perlindungan hukum.

Sejarah Singkat Ilmu Hukum

Hukum dalam arti ilmu pengetahuan yang disebut ilmu hukum berasal dari Bangsa Romawi,karena bangsa ini telah dianggap mempunyai hukum yang paling baik dan sempurna bila dibandingkan dengan hukum yang ada dan berkembang di negara-negara lain.Konsekwensinya perkembangan dan penyempurnaan hukum di negara-negara lain selalu dipengaruhi oleh Hukum Romawi.

Kitab undang-undang Hukum Romawi ( KUH-Romawi) diciptakan pada masa “ Caisar Yustinianus” yaitu “ Institutiones Yutinanae” yang disebut “ Corpus Juris-Civilis”. Adapun tujuan dilakukannya kodifikasi suatu hukum adalah agar tercipta kepastian hukum.

Dalam mempelajari dan menyelidiki hukum Romawi, bangsa-bangsa Eropa, seperti Perancis, Belanda, Jerman, Inggris mempelajarinya melalui cara-cara tertentu diantaranya adalah:

·         Secara teoritis ( theoritische Receptie ), yaitu mempelajari hukum Romawi sebagai Ilmu Pengetahuan, dalam arti setelah mahasiswa dari negara yang bersangkutan mempelajari dan memperdalam hukum Romawi kemudian di bawa kenegaranya untuk dikembangkan lebih lanjut, baik dalam kedudukan dia sebagai pegawai di pengadilan ataupun badan-badan pemerintah lainnya.

·         Secara praktis ( praktiche Receptie ) karena menganggap hukum Romawi ini lebih tinggi tingkatnya dari hukum manapun di dunia, bangsa-bangsa Eropa Barat mempelajarinya dan melaksanakan atau menggunakan Hukum Romawi ini dalam kehidupannya sehari-hari dalam negaranya.

·         Secara Ilmiah ( Wetenschappetyk Receptie ), Hukum Romawi yang telah dipejari oleh para mahasiswa hukum dikembangkan lebih lanjut di negara asalnya melalui perkuliahan-perkuliahan di perguruan tinggi. Hal ini karena tidak sedikit mahasiswa yang telah mempelajari hukum tersebut setelah kembali ke negaranya bekerja sebagai dosen.

·         Secara Tata Hukum ( Positiefrechttelyke Receptie ), di mana setelah Perguruan-Perguruan Tinggi di Jerman dan Perancis, dan negara-negara tersebut dalam membuat dan melaksanakan Undang-undang selalu mengambil dasar dari hukum Romawi dijadikan Hukum Positif dalam negaranya masing-masing, walau demikian tentu saja penerimaan hukum ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi negara-negara tersebut.


Hubungan Hukum dan Negara

Awal mula timbulnya ilmu hukum berawal dari tradisi peradaban barat. Peradaban barat bersumber kepada peradaban Yunani dimana negara dipandang lebih penting dari semua organisasi yang dibuat oleh manusia. Dalam peradaban Barat hukum dipandang sebagai prinsip sentral kehidupan.

Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah tahun 1200 SM yaitu bermula sejak Dorian yang datang dari utara menduduki pusat kekuasaan Mysia (sebuah daerah di Asia kecil). Mereka tidak membawa pola pemerintahan mereka, sehingga mereka mendirikan negara-negarakota yang dalam bahasa Yunani disebut Polis (dari kata polis inilah timbul kata policy, politics dan police yang semuanya berkaitan dengan polis atau negara).

Penemuan hukum lahir dari proses pergulatan dua paham besar yang saling tarik-menarik antara kepentingan kepastian hukum menurut undang-undang dan keadilan sesuai denyut nadi kehidupan masyarakat.


Sumber:
iusyusephukum.blogspot.co.id
malahayati.ac.id

No comments :

Post a Comment