pages

Wednesday, 7 September 2016

Sejarah Tentang Teori Kedaulatan Tuhan


foto: http:infounik.org
Di antara teori-teori yang memberikan jawaban atas masalah atau pertanyaan, menurut sejarahnya yang paling tua adalah teori kedaulatan tuhan, yaitu yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki atau ada pada tuhan.

Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV. Di dalam perkembangannya teori ini sangat erat hubungannya dengan perkembangan agama baru yang timbul pada saat itu, yaitu agama Kristen, yang kemudian di organisir dalam suatu organisasi keagamaan, yaitu gereja, yang dikepalai oleh seorang paus.

Jadi pada waktu itu ada lalu ada organisasi kekuasaan, yaitu: organisasi kekuasaan negara yang diperintah oleh seorang raja, dan organisasi kekuasaan gereja yang dikepalai oleh seorang paus, karena pada waktu itu organisasi gereja tersebut mempunyai alat-alat perlengkapan yang hampir sama dengan alat-alat perlengkapan organisasi negara.
Pada permulaan perkembangan agama baru ini mendapatkan pertentangan yang sangat hebat. Oleh karena agama baru ini dianggap bertentangan dengan paham atau kepercayaan yang dianut pada waktu itu, yaitu penyembahan kepada dewa-dewa, atau pantheisme. Banyak para pemimpinya yang dikejar-kejar, ditangkap, dibuang, atau dibunuh, karena mereka ini dianggap mengancam kedudukan dan kewibawaan raja. Tetapi karena keuletan dan ketabahan daripara penganut-penganutnya, agama baru ini tidak musnah, tetapi malahan akhirnya dapat berkembanag dengan baik dan diakui sebagai satu-satunya agama resmi, agama negara.

Mulai saat itulah organisasi gereja itu mempunyai kekuasaan yang nyata dan dapat mengatur kehidupan negara, tidak saja yang bersifat keagamaan, tetapi sering-sering  juga yang bersifat keduniawian, maka tidaklah jarang kalau kemudian timbul dua peraturan untuk satu hal, yaitu peraturan dari negara dan peraturan dari gereja. Selama antara kedua peraturan itu satu sama lain tidak bertentangan, maka selama itu pula tidak ada kesulitan-kesulitan dari para warga negara untuk mentaatinya. Tetapi bila peraturan-peraturan itu saling bertentangan satu sama lain, maka timbullah persoalan, peraturan yang berasal dari manakah yang berlaku, artinya antara kedua peraturan itu mana yang lebih tinggi tingkatannya, dan peraturan itulah yang akan ditaati.

Tentang hal ini ada beberapa ajaran atau teori, yang kesemuanya berasal dari penganut-penganut teori teokrasi. Anatara lain adalah: Agustinus, Thomas Aquinas, dan marsilius. Disamping itu masih banyak lagi, yang masing-masing memberikan ajarannya. Persoalan mereka sebetulnya bukanlah mempersoalkan siapakah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu, karena dalam hal ini telah ada persamaan pendapat, bahwa yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu adalah tuhan. Tetapi yang dipersoalkan lebih lanjut adalah, siapakah di dunia ini, konkritnya di dalam suatu negara itu, yang mewakili tuhan raja ataukah paus.

Mula-mula dikatakan bahwa yang mewakili tuhan didunia ini, jadi juga di dalam suatu negara, adalah paus, ini adalah pendapat dari Agustinus. Kemudian dikatakan bahwa kekuasaan raja dan paus itu sama, hanya saja tugasnya berlainan, raja dalam lapangan keduniawian, sedangkan paus dalam lapangan keagamaan. Ini adalah pendapat dari Thomas Aquinas. Perkembangan selanjutnya menitik beratkan kekuasaan itu ada pada negara atau raja, ini adalah ajaran dari Marsilius.

Menurut ajaran Marsilius raja itu adalah wakil daripada tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di dunia. Akibat dari ajaran Marsilius ini maka pada akhir-akhir abad pertengahan dan pada permulaan jaman berikutnya, yaitu jaman renaissance adalah terasa sekali. Karena raja-raja merasa berkuasa untuk berbuat apa saja menurut kehendaknya, dengan alasan bahwa perbuatannya itu adalah sudah menjadi kehendak Tuhan. Raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun kecuali kepada Tuhan. Bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.    
  
Keadaan ini semakin memuncak pada jaman renaissance, terlebih setelah timbulnya ajaran dari Niccolo Machiavelli, yang maksudnya semula adalah untuk mengatasi perpecahan dan kekacauan negara, dengan ajaran staatsraisen-nya. Maka yang semula orang mengatakan, bahwa hukum yang harus ditaati itu adalah hukum Tuhan, sekarang mereka berpendapat bahwa hukum negaralah yang harus ditaati, dan negaralah satu-satunya yang berwenang menentukan hukum. Dengan demikian timbul ajaran baru tentang kedaulatan, yaitu kedaulatan negara.(lihat:Soehino,Ilmu Negara,Liberti,Yogyakarta,1986,hlm.152-154)    
  

Sumber:

Soehino,Ilmu Negara,Liberti,Yogyakarta,1986


No comments :

Post a Comment